Satreskrim Polres Metro Bekasi Amankan Lima Pelaku Mafia Gas Elpiji

Satreskrim Polres Metro Bekasi Amankan Lima Pelaku Mafia Gas Elpiji

Bekasi,mascipol.tv – Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap mafia gas elpiji 3 Kg yang disuntikkan ke botol gas kaleng portabel yang beroperasi di perumahan Bekasi Timur Permai Jl. Kalimusada Raya, Desa Setiamekar Tambun Selatan,Kabupaten Bekasi. Selama delapan bulan beroperasi mereka dapat mengeruk keuntungan mencapai Rp517.000.000,- (lima ratus delapan belas juta rupiah)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennayahdi mengatakan, dalam satu hari para pelaku dapat menghasilkan 200 botol gas portabel ukuran 230 gram dan 235 gram. Jika dikalkulasikan omzet per hari, dikali selama delapan bulan, keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp518.000.000,-

Kapolres mengungkapkan, Satreskrim Polres Metro Bekasi telah meringkus GAG, YM, I dan SH(40). Mereka diduga melakukan penyuntikan gas elpiji dari 3 kilogram ke tabung gas portabel dan produk tersebut dijual melalui E-Commerce Shopee dengan akun @Bwgundal Outdoor dan dijual dengan harga Rp10.000,-

“Sedangkan untuk mengisi tabung gas portabel 230 dan 235 gram, pelaku membutuhkan satu tabung gas elpiji 3 kilogram menjadi 12 tabung gas portabel dan pelaku motif melakukan penyuntikan untuk meraup keuntungan,” ucap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku melakukan kejahatannya karena faktor ekonomi.

“Para tersangka ini melakukan perbuatan melanggar hukum karena faktor ekonomi,’ ungkapnya

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 3 warna merah, 1.500 tabung gas portabel berbagai merk yang terisi, 3750 tabung gas portabel kosong, 2 buah regulator modifikasi, 2 ember plastik, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, 70 tabung gas 3kg kosong, 50 tutup kaleng gas portabel dan 1 buah lakban. Kemudian sejumlah peralatan dan satu motor roda tiga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar dan Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). (Wati)