Enam Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Diamankn Polsek Cikarang Selatan

Enam Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Diamankn Polsek Cikarang Selatan

Bekasi,mascipol.tv – Peredaran Narkoba terus menjadi perhatian khusus oleh Polres Metro Bekasi dan jajarannya ini.

Hal itu dibuktikan oleh Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, yang belakangan berhasil mengamankan enam pelaku tindak kejahatan Narkoba, sementara dua orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah dalam press release mengungkapkan, penangkapan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Kampung Kalibaru RT. 003/015, Desa Mekarsari Tengah, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada hari Senin (02/09/2024).

Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Rudi Wiransyah tersebut, dilakukan pada hari Senin tanggal 2 September 2024 setelah pengembangan dari Kp. Utan Rt.002/Rw.023, Kel/Desa. Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, Kami berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang ternyata masih ada pertalian saudara, ke enam dengan inisial O (27), JA (27), KK (47), MFA (22), R (25) dan AR (59) beserta barang bukti 1 Kg Sabu, sementara S dan A masih DPO,” kata Kompol Rudi. Jumat (06/09/2024)

Dari hasil barang bukti yang diamankan Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan ini, telah menyelamatkan lebih kurang 50 ribu orang dari ancaman bahaya Narkoba.

“Dari barang bukti yang kita sita ini, jika diakumulasi dalam rupiah kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan Polsek Cikarang Selatan telah menyelamatkan lebih kurang 50 ribu dari ancaman bahaya Narkoba,” ujarnya.

Para pelaku tersebut melangar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk para pelaku 20 tahun penjara dan untuk pelaku utama dapat kena seumur hidup.” pungkasnya. (Wati)