Bekasi,mascipol.id – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) parkir yang telah berjalan hampir 20 tahun di kawasan Jalan Puspa, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku, D dan J, diamankan setelah melakukan pungli parkir dengan modus memungut biaya dari pengguna jalan.
Kedua pelaku memungut biaya parkir sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 3.000 untuk roda dua. Praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2005 dan menghasilkan Rp 3,6 juta per bulan tanpa dasar hukum yang sah.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang kutipan rutin juga disetorkan kepada beberapa pihak lain, termasuk anggota ormas, oknum tidak disebutkan instansinya, dan kepala keamanan kawasan industri. Polres Metro Bekasi tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut menerima aliran dana hasil pungli.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 150.500, dua buah peluit, dan dua rompi yang kerap digunakan pelaku untuk memberi kesan legalitas terhadap aktivitasnya.
Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen tegas dalam mendukung Operasi Berantas Jaya 2025. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Pengungkapan pungli parkir di Cikarang Utara ini menunjukkan bahwa Polres Metro Bekasi serius menangani praktik pungli dan premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dengan penindakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman. (Wati)