Bekasi,mascipol.id – Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Jalan Ganesa Boulevard Desa Pasiranji Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi-Jawa Barat. Kamis (15/05/2025)
Tersangka D melakukan penyerangan terhadap SH, namun korban SA justru menjadi korban luka tusuk yang fatal akibat pisau tanpa gagang yang digunakan tersangka. Penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia.
Tersangka dan korban melakukan penyerangan terhadap SH, namun keadaan berbalik dan korban mengalami luka tusuk yang fatal. Tersangka D diamankan oleh pihak kepolisian dan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tanpa gagang kayu disita sebagai bukti.
Tersangka D dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang berat.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga,” ujar Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian yang sebenarnya.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kasus ini,” tambah KBP Mustofa.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga,” ujar KBP Mustofa.
Dengan demikian, pihak kepolisian berharap dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga.(Wati)