Bekasi,mascipol.tv – Polres Metro Bekasi memberikan pernyataan keterangan terkait isu dugaan pembongkaran rumah seorang warga di kawasan Taman Beverly II, Lippo Cikarang, yang melibatkan oknum Satreskrim. Isu ini mencuat setelah pengacara pemilik rumah, RL (43), menyampaikan keberatannya kepada media, Senin, 20 Januari 2025.
Peristiwa ini bermula pada Jumat malam, 17 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang warga mendatangi pihak Polres Metro Bekasi, melaporkan bahwa rumah yang diklaim miliknya telah ditempati oleh pihak lain tanpa izin. Laporan tersebut membuat tim Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan situasi di lapangan.
Menurut pengacara RL, Frank Hutapea, rumah tersebut dimiliki secara sah oleh kliennya, yang dibuktikan dengan dokumen resmi berupa sertifikat tanah. Frank menuding bahwa oknum aparat melakukan tindakan pembongkaran secara paksa bersama pihak pelapor yang mengaku sebagai pemilik rumah. Ia juga mengkritik tindakan kepolisian yang dianggap tidak memeriksa bukti kepemilikan secara mendalam sebelum bertindak.
Namun, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Kompol Onkoseno menjelaskan bahwa langkah yang diambil anggotanya sebatas melakukan pengecekan TKP untuk memastikan kebenaran laporan dari pihak pelapor.
“Kami mendatangi lokasi dengan tujuan memverifikasi informasi yang diterima. Tidak ada tindakan pembongkaran atau langkah lain yang melanggar hukum,” jelasnya, Senin (20/1).
Ia menambahkan, pengecekan TKP tersebut melibatkan Ketua RT setempat untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait sengketa yang terjadi. Penanganan ini, menurutnya, dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
“Kami hanya melakukan verifikasi di lokasi, mencari informasi dari pihak terkait, dan memastikan keterangan yang kami terima. Semua langkah yang kami ambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandas Kompol Onkoseno.
“di situ juga ada dari pihak ada dari pihak pak RT yang jelas di situ kita tidak melakukan hal apapun kita hanya melakukan pengecekan berupa Lokasi tempat rumah tersebut yang disengketakan” tambahnya.
Pernyataan ini merespons tuduhan yang disampaikan pengacara RL, Frank Hutapea, yang sebelumnya menyoroti tindakan kepolisian dalam menangani kasus ini. Frank menyebut bahwa polisi seharusnya memeriksa bukti kepemilikan terlebih dahulu dan melibatkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum bertindak.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian. Namun, keterangan yang disampaikan Polres Metro Bekasi diharapkan dapat memberikan gambaran utuh tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi dan memastikan bahwa penanganan kasus ini tetap berada dalam koridor hukum.