Polres Metro Bekasi Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Tawuran di Pebayuran

Polres Metro Bekasi Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Tawuran di Pebayuran

Bekasi,mascipol.tv – Polres Metro Bekasi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tawuran antarkelompok di Kampung Bakung Kidul, Jalan Raya Pebayuran – Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dalam tawuran itu, satu orang mengalami luka sabetan sajam dan meninggal dunia.

“Kita berhasil mengamankan empat pelaku salah satunya anak masih dibawah umur,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (30/01/2025).

Empat tersangka yang diamankan berinisial ARS (19), AJS (19) BR (22) dan Satu tersangka lagi berinisial MFH (16).

Barang bukti yang diamankan :

1 (Satu) biilah senjta tajam yang terbuat dari gagang stainles yang berukuran kurang lebih
168 CM dengan plat besi tajam dan runcing pada ujungnya.

1 (Satu) bilah celurit dengan Gagang dari kain merah.

1 (Satu) bilah Senjata Tajam jenis Corbek dengan ukuran kurang lebih 187 Cm
Pakaian Korban.

1 (satu) pieces jacket warna pink.

1 (satu) Pieces jakcet warna hitam.

1 (satu) Pieces topi warna biru.

Dari hasil penyelidikan, Kapolres menerangkan, tawuran itu melibatkan dua kelompok. Penyebab tawuran awalnya karena saling tantang di media sosial.

Sebelumnya viral video dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Pebayuran-Sukatani, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2024 pagi dan mengakibatkan seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah terkena sabetan senjata tajam.

Korban diketahui berinisial MAM, merupakan warga Pulo Pipisan RT 02 RW 01, Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, nyawanya tak terselamatkan akibat luka bacok parah yang dialaminya di bagian pinggang.

“Para tersangka dijerat beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.” pungkas Kapolres. (Wati)