Bekasi, mascipol.tv — Polres Metropolitan Bekasi menggelar press release pengungkapan tindak pidana migas, metrologi legal, dan perlindungan konsumen terkait praktik ilegal penjualan tabung gas “suntik” di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026) sore. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi jajaran Satreskrim dan fungsi terkait.
Kapolres Metro Bekasi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/POLRESTRO BEKASI/PMJ tanggal 15 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan lokasi praktik pengoplosan gas di Kampung Sukasejati RT 06/03, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang disamarkan dengan inisial RKA selaku pemilik lapak sekaligus pelaku utama, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek. Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres memaparkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik. Proses pengisian dilakukan tanpa penimbangan yang sesuai standar, bahkan menggunakan es batu sebagai pendingin tabung agar gas dapat dipindahkan lebih cepat. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah Jakarta Selatan.
“Praktik ini telah dilakukan sejak Oktober 2025 dan dari hasil penyidikan sementara, keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta,” ungkap Kapolres Metro Bekasi dalam keterangannya kepada awak media.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat, khususnya rumah tangga dan pelaku UMKM, agar tidak dirugikan oleh penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah kelangkaan gas subsidi akibat praktik ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Di akhir keterangannya, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas maupun praktik ilegal serupa. Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 0813-8399-0086, atau layanan Pengaduan 24 Jam di 0811-1939-110.
#PolresMetroBekasi #UngkapKasus #GasSubsidi #GasSuntik #TPMigas #PerlindunganKonsumen #MetrologiLegal #PolriUntukMasyarakat #HumasPolri
