Dasar Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. [lihat]
- Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri. [lihat]
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), yang disetorkan ke petugas Polri ditempat.
Persyaratan Pembuatan SKCK
- Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP / SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran / Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan warna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli / legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotokopi KTP / SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran / Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan warna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Mekanisme Pelayanan SKCK
- Mekanisme Secara Offline
- Pemohon datang ke Posek / Polres / Polda dengan membawa persyaratan lengkap.
- Pemohon mengisi daftar pertanyaan.
- Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan beserta persyaratan kepada petugas untuk diproses.
- Mekanisme Secara Online
- Pemohon mengisi identitas diri pada website ini atau di aplikasi Android. download disini
- Pemohon mencetak Kode Registrasi.
- Pemohon membawa persyaratan SKCK dan Kode Registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Kantor Kepolisian.
Kewenangan Penerbitan SKCK
- POLSEK
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan / lembaga / badan / swasta.
- Pencalonan Kepala Desa.
- Pencalonan Sekretaris Desa.
- Pindah alamat, atau.
- Melanjutkan Sekolah.
- POLRES
- Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau POLRI.
- Pencalonan pejabat publik
- Melengkapi persyaratan izin senjata senjata (SENPI) non organik TNI atau POLRI.
- Melanjutkan sekolah.
- POLDA
- Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Untuk memperoleh paspor dan atau visa.
- Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Menjadi Notaris
- Pencalonan pejabat publik, atau
- Melanjutkan sekolah.
- MABES POLRI
- Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
- WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau visa.
- WNI dan WNA yang membutuhkan untuk kegiatan atau kepentinagn tertentu dalam lingkup nasional atau internasional, seperti Izin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, atau Adopsi anak bagi pemohon WNA.